Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) masih mempelajari laporan dugaan pungutan tambahan untuk calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja ke Malaysia.
"BP2MI saat ini sedang mempelajari masalah itu dan untuk itu akan berkirim surat secara resmi kepada Naker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk bisa dijadikan pertimbangan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu Benny juga mengatakan bahwa pihaknya berencana membuat surat kepada Kantor Staf Presiden (KSP) terkait dugaan aktivitas tersebut.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mendatangi BP2MI untuk mengadukan pungutan tambahan untuk calon PMI yang ingin mengurus visa kerja dan dilakukan di luar wilayah negara Malaysia.
Baca juga: Erick Thohir: Kunjungan PM Malaysia momen tingkatkan perlindungan PMI
Baca juga: Jokowi sambut baik komitmen PM Malaysia lindungi PMI
Ditemui di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin, Koordinator FKPMI Muhamad Zainul Arifin menyebut bahwa mereka melaporkan dugaan ketidaksesuaian aksi dengan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan dan pelindungan PMI di negeri jiran yang ditandatangani pada 2022.
Menurut Zainul, sebelumnya biaya melakukan pengurusan visa dengan rujukan untuk calon PMI yang dilakukan Kedutaan Besar Malaysia sebesar 15 ringgit (sekitar Rp53 ribu). Namun, sejak Januari biaya itu mengalami penambahan.
Dia juga mengatakan bahwa aktivitas pengurusan visa yang dilakukan di luar wilayah Malaysia tidak sesuai dengan MoU yang ditandatangani pada 2022 terkait penempatan dan pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Hal itu karena pengurusan visa calon PMI dilakukan di beberapa wilayah Indonesia.*
Baca juga: Zaki dan Citra hanya kenal kata maju
Baca juga: Jokowi berharap penempatan satu kanal PMI di Malaysia berjalan baik
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023