• Beranda
  • Berita
  • Perusahaan asuransi harus perkuat manajemen risiko agar bertahan 2023

Perusahaan asuransi harus perkuat manajemen risiko agar bertahan 2023

9 Januari 2023 21:01 WIB
Perusahaan asuransi harus perkuat manajemen risiko agar bertahan 2023
Ilustrasi - Asuransi. ANTARA/Shutterstock/pri. (Dok ANTARA)

Pengamat asuransi Dedy Kristianto menilai perusahaan asuransi harus meningkatkan fungsi manajemen risiko yang baik agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi tahun 2023.

“Meningkatkan fungsi risk management yang baik bagi semua perusahaan asuransi yang diawasi oleh OJK sehingga bisa menghindari permasalahan yang sama yang terjadi sebelumnya,” ujar Dedy saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin.

Dedy mengatakan terdapat dua permasalahan mendasar pada prospek asuransi jiwa tahun 2023. Pertama, faktor eksternal yaitu ketidakpastian ekonomi hingga bayang-bayang resesi. Namun melihat fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, ia meyakini asuransi jiwa bisa bertahan tahun ini.

“Itu di buktikan di triwulan ke III saja kita masih mengalami pertumbuhan yang impresif di angka 5,72 persen dan ini mudah-mudahan bisa berlanjut tahun 2023 ini,” katanya.

Sedangkan permasalahan mendasar kedua berasal dari faktor internal yang merupakan faktor dominan yakni upaya perusahaan asuransi jiwa mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa yang belakangan ini penuh dengan kasus yang menuai kecaman dari masyarakat.

Baca juga: OJK bakal tinjau produk "saving plan" di perusahaan asuransi

“Bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah terjadinya skandal atau permasalahan asuransi seperti Bumiputera, Jiwasraya, Wanaartha, dan lain-lain yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri ini runtuh,” tutur dia.

Guna mengatasi permasalahan mendasar tersebut, CEO Konsultan Investasi Deswa Invisco Multitama ini menyarankan perusahaan asuransi untuk memilih dan menetapkan direksi asuransi yang tidak hanya memiliki kapasitas tapi juga integritas, sehingga kasus beberapa asuransi yang gagal bayar bisa dihindari.

Selain itu perusahaan asuransi, kata dia, juga harus benar dalam melakukan recruitment, seleksi, dan pelatihan bagi tenaga pemasar, sehingga bertindak profesional dan tidak hanya premi oriented yang akan meninggalkan bom waktu di kemudian hari.

OJK sebagai regulator, lanjutnya,  juga harus berperan dan menjalankan fungsinya lebih baik lagi dibanding sebelumnya dalam hal pengawasan yang melekat pada industri asuransi, termasuk juga meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia,

“Kalau berdasarkan data tahun 2021 masih sekitar 3,18 persen. Adapun data 2022 kemungkinan besar tidak jauh peningkatannya,” sebut dia.

Baca juga: OJK kaji rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi bermasalah

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023