"Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker," kata Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945, perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
"Pemerintah menilai bahwa perpu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Gobel.
Puan menjelaskan DPR RI, sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu.
Baca juga: DPR RI apresiasi kuota haji Indonesia kembali normal
Menurut dia, DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.
Selain itu, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
"Pada masa sidang yang lalu, DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Penetapan Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," ujarnya.
Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara.
Baca juga: Puan harap anggota DPR jalankan tugas konstitusional di tahun politik
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023