• Beranda
  • Berita
  • KSP komitmen kawal percepatan pengesahan RUU PPRT

KSP komitmen kawal percepatan pengesahan RUU PPRT

10 Januari 2023 16:39 WIB
KSP komitmen kawal percepatan pengesahan RUU PPRT
Deputi II KSP Abetnego Tarigan dan Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani memimpin audiensi bersama koalisi masyarakat sipil di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (10/1/2023), terkait pengawalan pengesahan RUU PPRT. ANTARA/HO-KSP
Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Hal tersebut ditegaskan Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat menerima koalisi masyarakat sipil di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, untuk memberikan masukan-masukan terkait pengawalan pengesahan RUU PPRT, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

"Sejauh pengamatan KSP, tidak ada statement publik yang menolak atau merasa UU PPRT tidak diperlukan. Walaupun begitu, KSP terus mengedukasi publik bahwa UU PPRT mengusung 2 narasi besar yakni terkait perlindungan dan pengakuan. KSP berkomitmen untuk mengarusutamakan isu perlindungan terhadap PRT," kata Abetnego Tarigan.

Lebih lanjut, menurut Abetnego, unsur perlindungan dalam RUU PPRT menekankan bahwa pekerja rumah tangga bukanlah budak modern yang memiliki hak dasar untuk dilindungi. Sementara itu, unsur pengakuan dalam RUU PPRT menyatakan pentingnya peran pekerja rumah tangga bagi banyak keluarga di Indonesia.

Baca juga: Koalisi Sipil UU PPRT akan terus gelar Aksi "Rabuan Koalisi"

Baca juga: Kowani sebut masih ada kepentingan politik dalam pengesahan RUU PPRT


Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memperbarui SK tim gugus tugas RUU PPRT dan memastikan kerja tim terkonsolidasi dengan baik. Selain itu, masukan dari koalisi masyarakat sipil akan terus menjadi catatan bagi perkembangan substansi RUU PPRT.

Sejauh ini, pemerintah setidaknya telah mengadakan dua kali konsinyering terkait RUU PPRT. Secara substansi, RUU PPRT saat ini sudah mengerucut pada rekognisi terhadap pekerja rumah tangga, legitimasi asas reciprocity, split-model dalam rekrutmen PRT, pengaturan hak dasar dan kewajiban, serta pengaturan batasan usia.

Sementara itu, koalisi masyarakat sipil berharap agar pemerintah terus terbuka terhadap aspirasi dan masukan semua pihak, baik itu dari pekerja maupun pengguna PRT.

"Di pemerintahan Presiden Jokowi, telah lahir dua UU penting yang sangat terkait dengan hak perempuan, yakni UU TPKS dan UU Perkawinan. Saat ini, UU PPRT tidak hanya mengusung hak perempuan, UU PPRT juga mengusung isu kemiskinan karena PRT jadi salah satu bagian dari kemiskinan ekstrem. PRT juga bisa mengurangi pengangguran. Saya harap ini menjadi perhatian dan Presiden Jokowi bisa mendorong pengesahan RUU ini," kata perwakilan dari Jala PRT Lita Anggraini.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023