"Tentu mekanisme dalam proses proses berikutnya pasti kami lakukan pemeriksaan di lantai 2 (Gedung Merah Putih KPK) oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan hak dari tersangka pasti kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK ungkap alasan tangkap Lukas Enembe
Tidak hanya kepada tersangka, kata dia, terhadap saksi pun sebelum diperiksa juga diperiksa kesehatannya.
"Karena ketika tersangka bahkan saksi pun ketika dilakukan pemeriksaan pasti juga kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatannya. Termasuk, ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK," ucap dia.
Baca juga: Jokowi: Penangkapan Lukas Enembe proses hukum yang harus dihormati
KPK dibantu Brimob Polda Papua telah menangkap Enembe di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa. KPK menyebut Enembe kooperatif saat ditangkap.
Saat ini, Enembe dalam proses perjalanan menuju Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca juga: Kapolresta ajak warga jaga keamanan usai Gubernur Enembe ditangkap
Tersangka Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Baca juga: Aktivitas masyarakat di Sentani sempat lumpuh
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023