• Beranda
  • Berita
  • Perludem: KPU jaga keberimbangan alokasi kursi DPR di Jawa-luar Jawa

Perludem: KPU jaga keberimbangan alokasi kursi DPR di Jawa-luar Jawa

10 Januari 2023 19:44 WIB
Perludem: KPU jaga keberimbangan alokasi kursi DPR di Jawa-luar Jawa
Tangkapan layar - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk "Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar menjaga proporsionalitas atau keberimbangan alokasi kursi DPR RI di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa pada Pemilu 2024.

"Situasi hari ini KPU sedang menyusun kembali kursinya, daerah pemilihannya, dan kami rasa dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan yang kami tegaskan adalah bahwa penting untuk juga menjaga alokasi kursi di Jawa dan luar Jawa," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi bertajuk "Alokasi Kursi DPR Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa Pascaputusan Mahkamah Konstitusi", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mahfud sebut pemilu saat ini sudah jauh lebih baik

Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Agustyati, juga menyampaikan menjaga proporsionalitas alokasi kursi DPR RI tersebut juga merupakan salah satu hal yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022.
 
"Hal berikutnya yang disebutkan dalam putusan MK ini adalah penting untuk menjaga keberimbangan atau proporsionalitas kursi di setiap provinsi sesuai jumlah penduduk yang ada," ucap Ninis.
 
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
 
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
 
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".
 
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi. Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

 
Baca juga: KPU RI: Penyusunan alokasi kursi DPR diserahkan ke lembaga yang tepat
Baca juga: KPU RI akan kaji putusan MK terkait penataan dan penetapan dapil

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023