"Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
YLKI, kata dia, mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya, agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tidak melakukan aksinya lagi.
Baca juga: Polri sebut situasi Papua kondusif usai penangkapan Lukas Enembe
Sularsi mendesak agar Pemerintahan Presiden Jokowi mengaudit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang diduga dilakukan BAKTI Kominfo. Sebab, dana yang digunakan membangun jaringan telekomunikasi berasal dari uang masyarakat.
Di satu sisi, masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo. Seharusnya, Kominfo melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja tetapi proyek Palapa Ring dan Satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam," jelas dia
Tujuannya, untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk pula target yang diberikan publikasi servis obligation (PSO) juga jelas. YLKI mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Ia mengatakan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pembangunan sebagai pondasi negara untuk maju.
Oleh karena itu, sudah saatnya Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait agar mencari mekanisme pendanaan pembangunan jaringan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) sehingga layanan segera diterima masyarakat.
Selain itu, Sularsi juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh komitmen pembangunan yang dilakukan operator telekomunikasi. Termasuk evaluasi komitmen pembangunan di daerah 3.435.
Terakhir, YLKI mendorong pemerintah tegas kepada operator telekomunikasi yang tidak komitmen terhadap janji untuk membangun jaringan secara nasional. Sebab, komitmen pembangunan ada sejak Undang-Undang Telekomunikasi lahir.
"Jika seluruh operator memiliki komitmen membangun secara nasional, harusnya tak ada lagi daerah yang tak memiliki jaringan telekomunikasi," ujarnya.
Baca juga: Mahfud sebut Pemerintah tak diam tapi bertindak berantas korupsi
Baca juga: Polda Sulut tangani kasus korupsi Hibah Air Minum 2018 Kota Bitung
Baca juga: KPK yakin masyarakat Papua dukung upaya pemberantasan korupsi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023