"Koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, serta melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemen PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan
Bintang Puspayoga pun meminta lembaga-lembaga terkait untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, dengan terdakwa Herry Wirawan.
"Ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Jawa Barat berkaitan dengan lelang aset, kemudian mengawal pelimpahan kepada korban dan anak korban, juga memberikan pendampingan bagi para korban. Kemudian berkaitan dengan restitusi, mudah-mudahan ini dapat dikawal sebaik-baiknya oleh LPSK untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi korban," ujarnya.
Baca juga: KemenPPPA harap Rute Aman Selamat Sekolah lindungi anak dari kejahatan
Sebelumnya, pada 8 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Herry Wirawan serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat banding, dengan putusan antara lain menghukum terdakwa dengan pidana mati dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kemudian membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian Rp331 juta dari Rp350 juta untuk 12 korban dan anak-anak dari korban, menetapkan 9 anak dari para korban dan para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat, dan merampas harta kekayaan terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan, serta aset lainnya.
Baca juga: Menteri Bintang dorong pemerkosa di Klapanunggal Bogor dihukum berat
Baca juga: KPPPA: Pelaku pencabulan 21 anak di Batang perlu dipidana berat
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023