Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam agar selaras dengan pertumbuhan ekspor dengan cadangan devisa.Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur....sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hal itu akan dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas tentang ekspor dan investasi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa ekspor yang selama ini terus positif perlu diikuti dengan peningkatan cadangan devisa. Oleh karena itu Bapak Presiden meminta agar PP 1/2019 tentang devisa hasil ekspor itu untuk diperbaiki," kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pasca-rapat.
Ia menjelaskan berdasarkan PP Nomor 1/2019 hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, yang diwajibkan mengisi cadangan devisa dalam negeri.
Baca juga: BI terbitkan instrumen operasi valas baru agar DHE betah di Indonesia
"Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur. Dengan demikian kita akan melakukan revisi sehingga tentu kita berharap bahwa peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan devisa," kata Menko Airlangga Hartarto.
Selain menambah sektor komoditas ekspor, lanjutnya, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.
"Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ujar Menko Airlangga Hartarto.
Ia mencontohkan pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.
"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," ujar Menko Airlangga Hartarto.
Baca juga: Airlangga: Presiden minta devisa hasil ekspor disimpan di dalam negeri
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023