Menurut dia, saat ini proses RUU PPRT menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk kelanjutan pembahasannya menjadi undang-undang.
"Saya sangat berharap para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI di Jakarta, Rabu (11/1).
Lestari mengatakan proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak tahun 2004 memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya.
Dia mencontohkan tahun 2009, RUU tersebut sudah didorong untuk disetujui menjadi undang-undang, namun hingga tahun sidang 2022 belum dibawa ke rapat paripurna karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.
"Meskipun RUU PPRT masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun belum juga dibawa ke rapat paripurna karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR," ujarnya.
Lestari menilai perlu keberpihakan pimpinan DPR dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi untuk mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga dengan hadirnya UU PPRT.
Dalam acara tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa belum ada pemahaman yang sama dari pimpinan DPR terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.
Ia mengatakan masih terdapat banyak kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT.
Hadir pada pertemuan tersebut, antara lain Koordinator Koalisi untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari dan Koordinator Jala PRT Lita Anggraeni.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023