Polres Jakarta Barat memberikan penyuluhan tentang beragam jenis narkoba kepada karyawan dan pengelola hotel di wilayah hukumnya untuk memberikan edukasi mengenai bahayanya penggunaan narkoba dan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan terhadap pengedar dan pengguna.Pengguna narkoba juga bisa memicu seseorang bertindak kriminal
"Narkoba merupakan ancaman besar bagi negara dimana narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus kita perangi," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal saat memberikan penyuluhan di Hotel Santika Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.
Akmal mengatakan mengonsumsi narkoba baik itu jenis ekstasi, sabu, maupun ganja sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahkan narkoba juga bisa memicu seseorang untuk bertindak kriminal.
Dia juga memberitahu pasal pidana yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terjerat aktivitas peredaran narkoba.
Untuk pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 114 dan 115 UU Narkotika tentang peredaran narkoba.
Di pasal 114 dijelaskan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pengedar yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Akmal juga memberikan pusat pengaduan narkoba di nomor handphone 088291644499 atau di 081387256062
Menurut Akmal, seluruh karyawan dan jajaran Hotel Santika menyambut baik penyuluhan narkoba tersebut.
Dia memastikan akan melakukan penyuluhan narkoba ini secara rutin ke hotel-hotel di Jakarta Barat
Baca juga: Polres Jakbar sosialisasikan bahaya narkoba ke SMK 4 Muhammadiyah
Baca juga: Polres Jakbar musnahkan ratusan kilogram ganja hasil penangkapan
Baca juga: Polsek Palmerah tangkap dua mantan polisi diduga gunakan narkoba
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023