"Uni Eropa telah secara konsisten menentang keras kebijakan permukiman Israel dan tindakan ilegal yang diambil dalam konteks ini," kata Komisaris Eropa untuk Manajemen Krisis Janez Lenarcic.
Penentangan itu ia sampaikan melalui pernyataan yang dikutip oleh Kantor Perwakilan EU untuk Tepi Barat dan Gaza, pada Rabu (11/1).
Dia mengatakan EU telah berulang kali mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Pejabat Eropa itu menekankan bahwa EU pada beberapa kesempatan telah meminta Israel untuk memberikan kompensasi atas penghancuran aset-aset Palestina yang didanai EU.
Namun, ujar Lenarcic, saat ini masalah kompensasi belum dibahas.
Israel secara luas menggunakan ketiadaan izin konstruksi sebagai dalih untuk menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, terutama di Area C di Tepi Barat yang diduduki, yang mencakup sekitar 60 persen dari luas wilayah tersebut.
Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yaitu area A, B, dan C.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Uni Eropa kecam rencana Israel bangun permukiman baru di Palestina
Baca juga: Empat negara Eropa desak Israel setop pemukiman di Yerusalem Timur
Pemukim Israel berencana dirikan pos terdepan baru di Tepi Barat
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2023