• Beranda
  • Berita
  • MUI utamakan sisi ketepatan dalam percepatan sertifikasi halal

MUI utamakan sisi ketepatan dalam percepatan sertifikasi halal

12 Januari 2023 16:41 WIB
MUI utamakan sisi ketepatan dalam percepatan sertifikasi halal
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (ANTARA/HO-MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam menyatakan bahwa pihaknya mendukung program Sertifikasi Halal yang digalakkan oleh Pemerintah, dengan tetap mengutamakan sisi ketepatan.

"Penyelenggaraan penetapan kehalalan suatu produk itu mutlak tidak bisa ditawar. Kita mendukung percepatan sertifikasi halal, akan tetapi jangan sampai mengorbankan ketepatan demi mencapai target tersebut," ujar Niam dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Niam mengatakan upaya pemerintah dalam mendukung kinerja ekonomi masyarakat yakni dengan memasukkan UU Jaminan Produk Halal ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, kata dia, MUI secara serius menyiapkan tata kelola dan perbaikan penyelenggaraan sidang halal guna mendukung program Pemerintah. Upaya ini dibuktikan oleh MUI pada 2022 yang telah melakukan sebanyak 105.000 sidang penetapan halal.

Baca juga: Pengurusan sertifikasi halal pelaku usaha dipersingkat jadi 12 hari

Baca juga: Pusat kajian halal ITS duduki 10 besar pendamping aktif LP3H


"Kadang Pemerintah memiliki kehendak untuk percepatan, misalnya halal 50 persen dulu baru nanti diproses secara bertahap. Perlu ditegaskan kembali yang namanya halal itu utuh. Kalau masih ada yang kurang, itu masih syubhat dan belum bisa ditetapkan kehalalannya," kata dia.

Selain itu, dia menyoroti sertifikat halal yang dikeluarkan hanya karena pengakuan sepihak dari pelaku usaha tanpa penetapan kehalalan. Sebab, menurutnya, kehalalan menyangkut soal terminologi agama bukan sekadar standar administratif belaka.

Niam menyatakan tanggung jawab MUI hanya ada dalam hal kehalalan produk yang ditetapkan oleh MUI sendiri. Apabila produk yang ditetapkan di luar sidang fatwa MUI, pihaknya tidak bertanggung jawab tentang halal atau tidaknya produk tersebut.

"Misalnya Komisi Fatwa MUI menyatakan tidak halal, kemudian si pelaku usaha bergerak ke Komisi Fatwa lembaga lain, secara politik hukum tidak diambil karena akan melahirkan ketidakpastian hukum," kata dia.*

Baca juga: BPJPH tegaskan produk tak bersertifikat halal akan disanksi pada 2024

Baca juga: Kemenag fasilitasi pengurusan sertifikasi halal gratis bagi UKM Sumbar

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023