• Beranda
  • Berita
  • MAKI: Polri harus diberi kewenangan lakukan penyidikan pidana keuangan

MAKI: Polri harus diberi kewenangan lakukan penyidikan pidana keuangan

12 Januari 2023 18:29 WIB
MAKI: Polri harus diberi kewenangan lakukan penyidikan pidana keuangan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Dari sisi 'checks and balance', saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis.

Alasannya, ujar Boyamin, jika berbicara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri. Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas
tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Boyamin, pemberian kewenangan Polri untuk bisa menyidik tindak pidana jasa keuangan justru demi kebaikan OJK. Sebab, OJK lebih baik fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan.

"OJK biar mengurus pengawasan saja, kalau ada pelanggaran biar polisi yang menangani," ujarnya.

Baca juga: Penyidikan tunggal pidana jasa keuangan oleh OJK dinilai rawan korupsi

Baca juga: Pakar jelaskan masalah UU PPSK yang tetapkan OJK penyidik tunggal


Sehingga OJK bisa fokus mengawasi kalau ada yang melanggar kemudian diserahkan ke Polri. Dari sisi tata kelola kerja, MAKI menilai hal tersebut akan lebih efisien.

Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

Terpisah, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai kewenangan penuh yang dimiliki OJK sebagai satu-satunya lembaga dalam mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan berbahaya.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya dan pengalaman bagaimana karena kejahatan industri keuangan sangat kompleks," ujar Yenti Garnasih.

Yenti menilai lembaga tersebut belum berpengalaman dalam mengusut sendiri kasus tindak pidana sektor keuangan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023