"Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengambil keputusan untuk memperpanjang status tangap darurat bencana hidrometeorologi di daerah itu mengingat proses penanganan korban bencana masih dilakukan," kata Wakil Komandan 2 Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Kupang Elfrid V. Saneh di Kupang, Kamis.
Ia mengatakan pemberlakuan perpanjangan status tangap darurat bencana di Kabupaten Kupang itu berlangsung selama 14 hari, mulai 8-21 Januari 2023.
Baca juga: BNPB dukung penetapan tanggap darurat bencana di Kabupaten Kupang
Dia mengatakan perpanjangan status tangap darurat dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, yakni pertama untuk kepentingan kaji hitung pascabencana (jitupasna), kedua kondisi di lapangan misalnya pengerjaan fisik fasilitas umum jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan yang sedang dalam proses perbaikan, dan ketiga analisa dan pengerjaan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir khusus di Siumate, Desa Naitae.
"Tiga pertimbangan itu sehingga pemerintah memperpanjang pemberlakuan status tangap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kupang yang sempat dilanda bencana alam banjir bandang," kata dia.
Elfrid Saneh yang juga Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Kupang itu, mengatakan sesuai data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa jumlah rumah warga yang terendam akibat banjir saat cuaca ekstrem melanda daerah itu mencapai 633 unit.
Dalam peristiwa itu, kata dia, enam rumah warga rusak ringan, 16 rusak sedang, dan 57 rusak berat, termasuk 29 unit hilang terbawa banjir.
Dia menambahkan warga terdampak banjir di Kabupaten Kupang mencapai 3.087 jiwa atau 712 kepala keluarga tersebar di 26 desa/kelurahan.
"Warga yang sampai saat ini masih mengungsi mencapai 22 jiwa terdiri dari 57 kepala keluarga," kata Elfrid Saneh.
Baca juga: Bupati Kupang minta Kepolisian pantau aksi pungli di lokasi bencana
Baca juga: 30 KK korban banjir bandang di Kabupaten Kupang masih mengungsi
Baca juga: Banjir bandang melanda Siumate di Kabupaten Kupang
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023