Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menampung pendapat para ahli dan masyarakat guna mematangkan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di Ibu Kota.Masih lama prosesnya, masih ada tujuh tahapan
"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu kami masih FGD (Focus Group Discussion)," kata Heru di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pendapat ahli dan masyarakat tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi terkait ERP.
Pembahasan terkait ERP, kata dia, memakan waktu yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2016.
Baca juga: Dishub DKI usulkan tarif jalan berbayar maksimal Rp19.900
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menargetkan regulasi ERP dapat selesai pada tahun 2023 yang diharapkan menekan tingkat kemacetan di Jakarta.
"Jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kami bahas, itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru.
Sembari merampungkan regulasi ERP, kata dia, Pemprov DKI meningkatkan kinerja layanan transportasi publik di antaranya TransJakarta.
Heru menjelaskan, saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Setelah menjadi peraturan daerah (perda), akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif. "Masih lama prosesnya, masih ada tujuh tahapan," katanya.
Baca juga: DPRD usul pendapatan ERP untuk tingkatkan kualitas transportasi umum
Salah satu poin krusial yang dibahas di antaranya soal tarif ERP. Adapun berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.
Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.
Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.
Dalam raperda itu juga diatur pengecualian, yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.
Baca juga: DKI targetkan penerapan jalan berbayar di 18 ruas jalan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023