"Kami harapkan bahwa pertimbangan itu juga mempertimbangkan aspirasi dari sebagian besar pengikut (parpol di parlemen) yang mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, kata Dasco, lantaran ada delapan fraksi parpol menolak sistem proporsional tertutup sehingga dinilai mewakili pula banyaknya suara mayoritas anggota legislatif.
"Kenapa ? Ini delapan fraksi ini kan mempunyai jumlah anggota DPR yang banyak, anggota DPRD yang banyak dan juga jumlah calon anggota DPR RI yang banyak," ujarnya.
Dasco mengatakan bahwa ia memahami bagaimana pun putusan akhir ada di MK, namun ia enggan mengafirmasi bahwa sikap bersama delapan fraksi parpol di parlemen yang menolak sistem pemilu hanya sekedar "hore-hore" atau sekedar memeriahkan suasana.
"Saya pikir pernyataan itu kan menanggapi masalah pernyataan delapan partai di sini kemarin kan dan saya pikir itu enggak perlu dibikin satu dinamika, ya memang betul bahwa keputusan ada di hakim MK," tuturnya.
Menurut dia, sejumlah pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait atau pemohon intervensi dalam uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu lantaran menilai sistem proporsional tertutup memperkecil kesempatan parpol baru untuk berkontestasi dalam pemilu.
"Ada juga partai nonparlemen dan partai baru yang mengajukan diri sebagai pihak terkait karena menurut mereka dengan proporsional tertutup kesempatan partai-partai baru untuk ikut berkontestasi dalam waktu yang singkat untuk melakukan sosialisasi terhadap partainya agak kesulitan," jelasnya.
Ia pun menegaskan kembali posisi Partai Gerindra yang mendukung agar pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan menggunakan sistem proporsional terbuka karena rakyat dapat memilih langsung calon yang diinginkannya dari berbagai unsur dan latar belakang.
"Pak Prabowo sampaikan bahwa kami menganut asas keadilan keterbukaan dan kami ingin wakil-wakil dari Gerindra itu juga mewakili dari berbagai macam golongan dan unsur yang ada sehingga kami ingin itu dilakukan secara proporsional terbuka," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyebut bahwa pernyataan sikap delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup hanya sekadar "hore-hore" atau sekedar memeriahkan suasana.
“Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo (silakan). Pengambil keputusan adalah sembilan hakim MK. Kalau ini (pernyataan sikap delapan parpol) saja hanya untuk hore-hore,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Pernyataan Bambang Pacul tersebut dilontarkan untuk menanggapi penegasan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR RI yang menyatakan menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada hari yang sama.
"Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024," kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1).
Doli juga menegaskan delapan fraksi di DPR RI sepakat menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi dalam judicial review sistem proporsional tertutup di MK.
"Kami masing-masing partai politik baik secara institusi maupun individu-individu sepakat untuk menjadi pihak terkait atau pemohon intervensi, di dalam gugatan tersebut," katanya
Sebelumnya, Minggu (8/1), delapan elite parpol pun juga telah bersama-sama mengeluarkan pernyataan sikap soal sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu.
Kedelapan fraksi parpol yang menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup tersebut yaitu Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023