Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan anak perempuan 14 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban kekerasan seksual, dipastikan mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis guna pemulihan secara psikis.pekan depan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah akan menurunkan ahli agar dapat segera dilakukan pemeriksaan
"Namun mengingat UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una belum memiliki psikolog klinis, pekan depan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah akan menurunkan ahli agar dapat segera dilakukan pemeriksaan. Akses ke Tojo Una-Una cukup jauh, kurang lebih 9 jam perjalanan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bintang Puspayoga mengatakan KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Tengah terkait pendampingan psikologis dan kondisi korban.
Menteri Bintang menuturkan korban sangat trauma, tetapi masih bisa diajak berkomunikasi secara perlahan.
"Berdasarkan pemeriksaan, korban tidak mengalami kehamilan dan saat ini tinggal bersama keluarganya. Di sisi lain, kami sangat bersyukur karena korban tetap melanjutkan pendidikannya," katanya.
Baca juga: KemenPPPA: Perlu koordinasi perangkat daerah cegah perkawinan anak
Baca juga: Peraturan pelaksana belum terbit UU TPKS berlaku sejak diundangkan
KemenPPPA mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh 13 laki-laki terhadap korban yang masih duduk di kelas III SMP tersebut.
"KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan," kata Bintang Puspayoga.
Ia berharap masyarakat di lingkungan terdekat korban tidak memberi stigma negatif terhadap korban karena korban membutuhkan dukungan agar dapat pulih serta kembali menjalani pendidikannya dan bersosialisasi dengan masyarakat.
"Pemulihan hanya akan berhasil apabila seluruh pihak, terutama orang terdekat korban terus memberikan dukungan guna membangkitkan kembali psikis-nya yang terpuruk," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Kabupaten Tojo Una-Una, pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara 17-23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Salah satu pelaku adalah residivis.
Seluruh pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus tersebut diawali dengan komunikasi salah satu pelaku dengan korban melalui sosial media. Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental Play Station.
Di tempat tersebut korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 pelaku.
Baca juga: KemenPPPA prioritaskan pencegahan kekerasan pada wanita
Baca juga: KemenPPPA harap Rute Aman Selamat Sekolah lindungi anak dari kejahatan
Baca juga: Mensos soroti kekerasan seksual terhadap difabel di Sulteng
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023