• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades

Kemendes PDTT siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades

17 Januari 2023 14:10 WIB
Kemendes PDTT siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) dalam dialog dengan para kepala desa dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur di Jakarta, Senin (16/1/2023). (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan kementeriannya telah menyiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

"Ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan," ujar Mendes PDTT dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, penambahan masa jabatan tersebut diusulkan karena selama ini Kepala Desa dinilai kurang efektif bekerja dalam membangun desa.

"Wacana sembilan tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca pilkades," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia mengungkapkan, berdasar hasil beberapa kajian akademik menjelaskan bahwa penyelesaian konflik akibat pilkades membutuhkan waktu lebih dari satu tahun, begitu juga menyiapkan pilkades berikutnya butuh waktu satu tahun.

Baca juga: Mendes PDTT: Kades perempuan harus kuasai Sistem Informasi Desa

Baca juga: Kemendes: Peningkatan pendidikan di desa tergantung pemahaman kades



Ia berharap, dengan penambahan masa jabatan itu Kepala Desa akan lebih efektif karena waktunya tidak lagi dihabiskan menyelesaikan konflik akibat Pilkades.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan gagasan periode sembilan tahun itu karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa," katanya.

Mendes PDTT menilai masa jabatan kepala desa sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Kades, lanjut dia, mempunyai lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023