Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung aspirasi kepala desa se-Malang Raya yang meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dilakukan revisi.
Hal tersebut disampaikan nya saat menyambut dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet, Jakarta, pada Senin 16/1) malam.
"Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini," kata Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pertama, kata dia, masa jabatan enam tahun tidak cukup bagi kepala desa membangun daerahnya masing-masing lantaran dua atau tiga tahun pertama masa jabatan kerap habis dipakai untuk melakukan konsolidasi.
"Kedua, pasca-COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa," ujarnya.
Baca juga: Jokowi menyetujui perubahan periodisasi jabatan kepala desa
Baca juga: Ratusan kepala desa tuntut perpanjangan jabatan jadi sembilan tahun
Baca juga: Jokowi menyetujui perubahan periodisasi jabatan kepala desa
Baca juga: Ratusan kepala desa tuntut perpanjangan jabatan jadi sembilan tahun
Ia mengatakan mendukung pula aspirasi yang disampaikan kepala desa se-Malang Raya bersama dengan kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia di Gedung DPR RI pada hari ini, Selasa.
Menurut dia, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan dijamin oleh perundang-undangan di Republik Indonesia.
"Sepanjang aspirasi mereka disampaikan secara konstitusional, lancar dan damai," ucapnya.
Ia menilai aspirasi terkait masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun sangat relevan, mengingat desa-desa merupakan daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 tahun," tuturnya.
Selain aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, Basarah mencatat dua poin aspirasi lainnya yakni proses pemilihan kepala desa tahun 2024 hendaknya ditunda sebab penyelenggaraannya dapat mengganggu Pemilu Serentak 2024.
Aspirasi lainnya, ujarnya lagi, terkait penambahan anggaran dana untuk pembangunan desa, terutama untuk desa-desa tertinggal.
"Saya melihat ketiga tuntutan para kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara," kata anggota Komisi X DPR RI itu.
Terkhusus desa-desa se-Malang Raya, Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih rendah, padahal merupakan daerah wisata yang sangat potensial.
"Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati HM Sanusi (Bupati Malang) untuk mendorong pembangunan di Malang Raya," kata anggota DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Malang Raya itu.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan para kepala desa adalah front liners bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 2024.
"Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar," ucap Sanusi.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023