Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kiai FM sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Senin (16/1) malam hingga Selasa dini hari.
Kuasa hukum Kiai FM, Alananto, kepada sejumlah wartawan membenarkan kliennya ditahan dan penahanan tersebut setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.
Baca juga: Menteri PPPA: Kasus kekerasan seksual di ponpes jadi alarm pengawasan
Baca juga: Polisi periksa pengasuh ponpes terkait dugaan tindakan asusila
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujarnya di Jember.
Ia menjelaskan beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya karena memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang menderita sakit.
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," ucapnya.
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Baca juga: Kementerian PPPA turun ke Jember pantau kasus tindakan asusila ponpes
Sebelumnya sejumlah saksi dari santri dan pelapor yang merupakan istri Kiai FM yakni HA sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Jember, bahkan sebagian santri juga sudah menjalani visum.
Kasus tersebut juga dikabarkan mendapat perhatian dari Mabes Polri dan Pemerintah Pusat, bahkan tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah turun ke Kabupaten Jember beberapa waktu lalu untuk memastikan pendampingan terhadap korban tindakan asusila yang dialami oleh para santri di pesantren tersebut, terutama santri anak-anak.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023