"Aset lahan lapangan Ki Amat telah terdaftar di dalam KIP A Badan Aset DKI seluas 5930 meter persegi dengan Nomor Register 248," kata Sekretaris Kota Jakarta Barat Iin Mutmainah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Pengamanan aset dilakukan dengan merapikan lahan dari pepohonan dan bangunan yang berdiri di sana hingga pemasangan plang.
Setelah itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas penggunaan lahan tersebut.
Pihaknya bersama dengan Badan Aset DKI Jakarta juga akan mendata lahan-lahan yang masih menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu.
Baca juga: BPAD DKI Jakarta sertifikatkan ribuan bidang tanah
Baca juga: Anggota DPRD minta DKI optimalkan pajak sehubungan hibah aset jalan
Sebelumnya, beberapa aset berupa bangunan dan lahan di Jakarta Barat (Jakbar) sudah ada yang dipergunakan pemerintah kota (pemkot) untuk kepentingan umum.
Salah satunya, yakni membangun kantor Satpol PP kecamatan Kembangan di kawasan Perumahan Permata Buana, Jalan Pulau Panggang, RT 07/11, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kantor tersebut dibangun untuk menyimpan alat operasional hingga tempat istirahat untuk para petugas Satpol PP.
Bangunan baru seluas 1.400 meter persegi itu dibangun di atas lahan seluas 2.400 meter. Bangunan tersebut baru diresmikan pada Juni 2022.
Sebelumnya, beberapa aset berupa bangunan dan lahan di Jakarta Barat (Jakbar) sudah ada yang dipergunakan pemerintah kota (pemkot) untuk kepentingan umum.
Salah satunya, yakni membangun kantor Satpol PP kecamatan Kembangan di kawasan Perumahan Permata Buana, Jalan Pulau Panggang, RT 07/11, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Kantor tersebut dibangun untuk menyimpan alat operasional hingga tempat istirahat untuk para petugas Satpol PP.
Bangunan baru seluas 1.400 meter persegi itu dibangun di atas lahan seluas 2.400 meter. Bangunan tersebut baru diresmikan pada Juni 2022.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023