• Beranda
  • Berita
  • DKI Jakarta berlakukan ERP secara bertahap di 25 ruas jalan

DKI Jakarta berlakukan ERP secara bertahap di 25 ruas jalan

19 Januari 2023 17:43 WIB
DKI Jakarta berlakukan ERP secara bertahap di 25 ruas jalan
Arsip Foto - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/1/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengemukakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

"Sampai 25 titik nanti bertahap," kata Heru ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini.
Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni 
 Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI.

Sembari menunggu penyelesaian regulasi, kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik. Misalnya,
TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di Ibu Kota.

"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," katanya.

Baca juga: Pemasukan dari ERP bisa Rp30 miliar-60 miliar per hari

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, salah satu jenis kendaraan yang terkena ERP adalah sepeda motor.

Terkait keberadaan ojek daring menggunakan sepeda motor, dia mengungkapkan, pengecualian salah satunya berlaku untuk kendaraan berplat kuning atau kendaraan angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki plat kuning, namun berplat hitam.

Pengecualian juga diberikan untuk sepeda listrik serta kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer (km).

Baca juga: DPRD DKI sarankan ERP tidak langsung diterapkan di 25 ruas jalan

Adapun 25 ruas jalan itu, yakni di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Majapahit.

Kemudian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Terakhir di Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023