Ketua Papmiso Indonesia Bambang Hariyanto mengapresiasi program Kementerian Koperasi dan UKM RI berupa pemberian fasilitasi kemudahan perizinan 10 juta Nomor Izin Berusaha dan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil pada tahun ini.
"Apresiasi kepada Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM RI yang akan memfasilitasi kemudahan, mempercepat perizinan bagi 10 juta pelaku usaha. Semoga segera dapat diwujudkan," katanya di Cikarang, Kamis.
Dia menjelaskan selama ini ada sejumlah kendala bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal antara lain minimnya edukasi dan harmonisasi antara lembaga pelaksana pendaftaran program Sehati.
Kondisi ini yang kemudian mengakibatkan banyak pelaku usaha kecil tidak mendapatkan pendampingan yang baik melalui sosialisasi program sehingga pada akhirnya gagal memperoleh sertifikat halal.
Kemudian persoalan biaya pengurusan sertifikat. Bagi peserta reguler dikenakan biaya sebesar Rp650.000 dengan rincian Rp350.000 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Rp200.000 bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta sidang fatwa Rp100.000.
"Ditambah lagi akomodasi dan transportasi LPH yang besarnya tidak diatur secara resmi oleh BPJPH sehingga berpotensi terjadi pembengkakan biaya sertifikat halal yang tentu saja memberatkan pelaku UKM," katanya.
Kendala terakhir yakni persoalan di hulu. Dari total 1.884 rumah potong hewan maupun tempat pemotongan hewan di Indonesia, baru 13,85 persen yang bersertifikat halal dan 15,24 persen yang telah memiliki legalitas.
Bambang mengaku telah menyampaikan kendala yang dimaksud saat mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenkop dan UKM RI dalam rangka akselerasi pendaftaran program Sehati 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama Siti Aminah memastikan akan memperbaiki sistem program Sehati sehingga memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan diri.
"Biaya administrasi akan dibuatkan aturan sehingga tidak berpotensi menyebabkan pungli, kemudian edukasi dan sosialisasi juga akan dilakukan secara masif sehingga perbedaan persepsi high risk bisa ikut program selama klasifikasinya sesuai aturan," katanya.
Siti Aminah menjelaskan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, masa berlaku sertifikat halal adalah selamanya, selama tidak ada perubahan komposisi bahan bakunya, berbeda dengan sertifikat halal yang terbit sebelum aturan ini.
"Jadi kalau di peraturan sebelumnya itu ada masa berlaku sertifikat halal yakni selama empat tahun. Terakhir, harmonisasi antar Lembaga Negara dibutuhkan untuk dapat mempercepat realisasi percepatan sertifikasi halal di Indonesia," katanya.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023