• Beranda
  • Berita
  • Kapolri bentuk satgas ungkap penipuan modus APK dan link phishing

Kapolri bentuk satgas ungkap penipuan modus APK dan link phishing

19 Januari 2023 22:00 WIB
Kapolri bentuk satgas ungkap penipuan modus APK dan link phishing
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkan kejahatan penipuan modus modifikasi aplikasi APK dan "link phishing" yang menyasar nasabah bank dan pemilik mobile banking, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengungkap dan menindak kasus penipuan dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing yang banyak merugikan masyarakat.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bachtiar, Polri menerima 29 laporan polisi dari polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK tersebut.

"Atas maraknya ataupun banyaknya penipuan berkedok APK, Bapak Kapolri telah membentuk Satgas, dengan surat perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES.2.5.2022 tanggal 23 Desember tentang Satgas perkara penipuan berkedok modifikasi APK," tutur Vivid di Jakarta, Kamis.

Jenderal bintang satu itu menyebut, sejak dibentuk satgas bergerak cepat untuk mengungkap kasus penipuan modus APK tersebut dengan menangkap 13 orang tersangka di sejumlah wilayah, yakni Makassar, Palembang dan Banyuwangi. Penangkapan dilakukan sejak akhir Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Vivid menyebut, para tersangka merupakan sindikat yang melakukan penipuan kepada 493 korban yang merupakan nasabah perbankan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp12 miliar. Dari 13 tersangka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai developer APK, agen database, social angineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan penarik uang nasabah.

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap sindikat modifikasi APK dan Link Phishing

"Salah satu tersangka ada yang residivis kasus kejahatan siber juga. Dulu mereka melakukan penipuan dengan cara tradisional, yakni menghubungi calon korban mengaku sebagai petugas bank. Kini lebih canggih lagi melakukan phishing ini,” ungkapnya.

Dalam istilah kejahatan siber, phishing adalah melakukan pengiriman tautan (link) lewat pesan SMS atau obrolan instan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank (calon korban). Lalu apabila link tersebut diklik si penerima pesan, maka otomatis data ponsel yang dimiliki dapat dicuri oleh pelaku.

"Modus mereka seperti ini dan rekan-rekan harus waspada. Ini modus baru, baru pertama kali (diungkap)," ucap Vivid.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso menambahkan, para tersangka yang ditangkap tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang sistem informatika maupun komputerisasi. Hampir semuanya belajar secara otodidak melakukan modifikasi APK dan membobol data nasabah.

Para tersangka membagi hasil penipuan sesuai peran masing-masing. Semakin banyak mereka berhasil menipu nasabah perbankan, semakin banyak pula pendapatan yang mereka dapatkan. Dalam perkara ini, para tersangka selain dijerat dengan UU ITE, juga transaksi keuangan serta tindak pidana pencucian uang.

"Rata-rata dalam melakukan tindak pidana nya ini tidak mempunyai latar belakang pendidikan formil yang terkait dengan komputer atau sistem informatika dan lainnya. Jadi mereka ini secara otodidak untuk mempelajari modus-modus maupun teknologi yang digunakan untuk tindak pidana ini," papar Rizki.

Setelah mengungkap sindikat penipuan modifikasi APK dan link phishing tersebut, diperkirakan belum ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada masyarakat atau nasabah bank yang menjadi korban tetapi tidak mengetahui data mereka telah dicuri.

Ditipidsiber Bareskrim Polri juga memiliki portal untuk memudahkan masyarakat melapor terkait kejahatan siber yang dialaminya melalui tautan patrolisiber.id

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pengungkapan ini. Dan memang sudah sampai sejak ditangkap ini sudah tidak ada korban lain. Tapi mana tau kalau ada masyarakat yang masih terinstal aplikasi ini tapi belum melapor, silahkan melapor ke portal patrolisiber.id itu laporan ke siber silakan sampaikan ke sana," kata Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Dani Kustoni.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023