Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, di Gorontalo, Sabtu.
Dalam melakukan pengawasan kata dia, ada instrumen yang diberikan Bawaslu RI untuk diisi oleh pihaknya.
Mengingat yang paling penting untuk diperhatikan dalam pengawasan rancangan penataan dapil, adalah merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 pasal 187 dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2018 pasal 2 ayat 1.
Sangat jelas bahwa 7 prinsip dalam penataan dapil harus menjadi rujukan utama. Meskipun ada aspirasi dan masukan dari masyarakat, partai politik, akademisi.
Namun 7 prinsip yang ada, harus menjadi utama dan prioritas. Yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Pihaknya kata Idris, sempat mengkritisi terkait rancangan penataan dapil yang diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya dalam pemisahan dapil enam wilayah Boalemo dan Pohuwato.
Menjadi dapil enam Kabupaten Boalemo dan dapil tujuh Kabupaten Pohuwato. Namun pihak KPU telah menyampaikan alasan pemisahan dapil tersebut tetap memperhatikan 7 prinsip yang ada, untuk diajukan ke KPU RI.
"Kami pastikan pengawasan terhadap tahapan ini akan optimal. Bahkan telah menempatkan personel di kantor KPU untuk pengawasan tersebut. Termasuk terhadap seluruh tahapan dalam Pemilu Serentak 2024," katanya.
Ia menekankan, dalam fungsinya, Bawaslu terus melakukan pengawasan dalam upaya mencegah potensi permasalahan yang dapat muncul.
"Kalau dulu, kita lebih memprioritaskan pengawasan. Namun saat ini, kita sangat memprioritaskan upaya pencegahan," katanya.
Jika sudah dicegah namun tetap melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan maupun pelanggaran, tentu aturan wajib ditegakkan.
"Kami ciptakan ruang diskusi untuk membicarakan awal potensi masalah agar dapat dihindari sebagai upaya prioritas pencegahan dalam tahapan pemilu," imbuhnya.
Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023