"Prinsipnya, kami ingin biaya haji ini dapat terjangkau masyarakat sesuai dengan prinsip istitho’ah atau kemampuan, namun tetap mempertimbangkan sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jemaah haji," kata Ace melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/1/2023).
Terkait penggunaan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata dia juga perlu diatur agar dapat berkeadilan. Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta jemaah yang masih menunggu antrean berangkat.
"Kami tidak ingin nilai pokok keuangan dan nilai manfaat jemaah haji tahun depan dan seterusnya terpakai untuk jemaah haji tahun ini. Ini yang kami sedang hitung bersama dengan BPKH," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta BPKH untuk memastikan ketersediaan dana haji yang diperuntukkan sebagai nilai manfaat untuk haji tahun ini.
"Pihak BPKH RI sangat penting dalam memastikan biaya haji tahun ini. Besaran nilai manfaat yang diusulkan 30% apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak," katanya.
Lebih lanjut, Ace mengaku komisi VIII masih akan membahas dengan pihak-pihak terkait dalam pembiayaan Haji tahun 2023 pada pekan ini.
"Dalam minggu ini, kami akan rapat dengan Dirjen Haji & Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi terutama tentu dengan pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," tutur dia.
BPIH 2023 ditargetkan rampung pada 13 Februari 2023. Ia berharap BPIH 2023 sudah dapat diputuskan bersama dan telah resmi ditetapkan.
"Kami memilki target 13 Februari 2023 ini Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp98,89 juta per jemaah, naik Rp514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023