• Beranda
  • Berita
  • Polres Sumenep beri pendampingan pada korban pelecehan seksual

Polres Sumenep beri pendampingan pada korban pelecehan seksual

23 Januari 2023 18:21 WIB
Polres Sumenep beri pendampingan pada korban pelecehan seksual
Oknum guru tersangka pelaku pelecehan seksual siswa SD menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep. ANTARA/HO-Polres Sumenep/pri.
Polres Sumenep, Jawa Timur memberikan pendampingan kepada para korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial M di salah satu sekolah dasar (SD) di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.

"Ada 10 anak yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru berinisial M yang kini kasusnya telah ditangani Polres Sumenep," kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jawa Timur, Senin.

Widi menuturkan, kasus memalukan itu terungkap atas laporan orang tua korban ke Polsek Kangayan, Kepulauan Kangean, dan dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumenep.

"Atas laporan itu, kami melakukan pemeriksaan dan menetapkan M sebagai tersangka dan kini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sumenep," katanya.

Menurut Widi, aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak 2021.

Oknum ini, sambung dia, melakukan aksinya saat jam pelajaran sekolah berlangsung di ruang guru.

Anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual oknum ASN itu dipanggil ke ruang guru, dan pelaku mengancam akan memberi nilai jelek hingga tidak naik kelas jika menolak permintaannya.

"Modus yang dilakukan tersangka seperti itu, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sumenep," katanya.

Kasus ini, sambung Widi, masih dalam proses pengembangan sebab masih ada korban lain yang belum melapor termasuk siswa yang sudah lulus sekolah.

"Kita akan kembangkan lagi. Karena siswanya ini sudah banyak yang lulus dari SD tersebut," kata dia.

Para siswa yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru ASN berinisial M itu semuanya mengaku trauma dan oleh karena itu, Polres Sumenep menerjunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan pada korban.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur sebagaimana menimpa 10 orang siswa di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten paling timur di Pulau Madura tersebut.

Kasus serupa juga terjadi pada awal 2022. Kala itu yang menjadi korban siswi salah satu SMA di Kabupaten Sumenep dengan pelaku sebanyak empat orang.

Kala itu, korban diajak jalan-jalan oleh salah seorang pelaku yang tak lain merupakan pacar korban. Selanjutnya korban dibawa ke tempat kos sang pacar dan di kos itu sudah ada tiga orang pemuda yang merupakan teman korban. Korban langsung dicekoki minuman keras dan diperkosa secara bergiliran.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023