• Beranda
  • Berita
  • BEI: Edukasi ke aparat untuk tingkatkan penegakan hukum di pasar modal

BEI: Edukasi ke aparat untuk tingkatkan penegakan hukum di pasar modal

25 Januari 2023 12:09 WIB
BEI: Edukasi ke aparat untuk tingkatkan penegakan hukum di pasar modal
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffery Hendrik saat membuka acara "Pelatihan Pasar Modal kepada Bareskim Polri" di Mainhall IDX Building, Jakarta, Rabu. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Ini merupakan program berkelanjutan SRO (Self Regulatory Organization) dalam rangka meningkatkan pemahaman pasar modal bagi para penegak hukum di Indonesia,

Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffery Hendrik menyampaikan, program edukasi kepada para aparat penegak hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertujuan untuk meningkatkan penegakan hukum di industri pasar modal Indonesia.

“Ini merupakan program berkelanjutan SRO (Self Regulatory Organization) dalam rangka meningkatkan pemahaman pasar modal bagi para penegak hukum di Indonesia,” ujar Jeffery saat membuka "Pelatihan Pasar Modal kepada Bareskim Polri" di Mainhall IDX Building, Jakarta, Rabu.

Dia berharap program ini dapat meningkatkan informasi dan pengetahuan terkait berbagai produk dan mekanisme yang terdapat di pasar modal Indonesia kepada para anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri .

“Semoga sharing informasi dapat membantu Bareskrim Polri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal meningkat,” kata Jeffrey.

Baca juga: BEI: 45 perusahaan siap catatkan saham incar dana Rp49,5 triliun

Sebelumnya, BEI telah menyelenggarakan edukasi kepada para aparat penegak hukum lainnya, di antaranya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada 2021 dan 2022, serta Kejaksaan RI pada 2022.

Dalam kesempatan ini, Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Robertus Yohanes menyampaikan apresiasi kepada BEI yang telah bersedia menjalin kerja sama untuk memberikan edukasi terhadap aparat penegak hukum di Indonesia.

“Prinsipnya kita lebih banyak tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum, meningkatkan pemahaman terkait dinamika di pasar modal,” kata Robertus.

Baca juga: SIPF catat 6,05 juta investor pasar modal Indonesia terlindungi DPP

Dia memastikan kesempatan ini akan digunakan untuk membangun perspektif untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas para penyidik supaya lebih sukses dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pasar modal. “Faktanya kejahatan terus berkembang dan beresolusi, dan kita harus siap untuk itu,” kata Robertus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap modus baru koruptor dengan menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pasar modal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan variasi korupsi di pasar modal berbagai macam, diantaranya melalui pembelian saham di pasar perdana ataupun sekunder maupun reksadana, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023