"Kompleksitas dunia ketenagakerjaan saat ini merupakan cross cutting issues lintas sektor yang perlu disolusikan bersama," kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI Titik Masudah dalam dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk "Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi" di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 menjadi tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Beberapa indikator terlihat dari jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menunjukkan tren peningkatan.
"Pekerja informal (gig workers) terpukul, yang berdampak pada rentannya mengalami penurunan penghasilan dan mempengaruhi tingkat perekonomiannya," ujarnya.
Baca juga: Menaker: Percepatan pengesahan RUU PPRT demi lindungi pekerja domestik
Dengan sumber daya melimpah dan bonus demografi pada 2030, kata Titik, Indonesia akan didominasi pekerja usia produktif dari generasi milenial dan generasi Z.
"Seyogyanya hal ini, dapat dioptimalkan dan memberi dampak positif dalam mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Ia optimistis bahwa informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan merupakan suatu keniscayaan, terutama integrasi data terkait lembaga penempatan swasta, sehingga menghasilkan data yang membantu penyiapan tenaga kerja agar terserap oleh industri serta kesesuaian kebutuhan di sektor ketenagakerjaan.
"Melalui forum komunikasi PTKDN, akan tercipta kolaborasi yang efektif antara Kemnaker dengan industri serta para pemangku kebijakan dapat terimplementasi secara nyata dalam bentuk program dan kegiatan bersama," ujarnya.
Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan forum komunikasi PTKDN untuk membantu para wirausaha/pengusaha kecil dan menengah dalam memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha atau bisnis mandiri.
Hal itu menjadi kebutuhan dalam mengenali produk baru, menentukan konsep dan proses produksi, menyusun strategi hingga memasarkan serta mengatur permodalannya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih tinggi.
Baca juga: Kemnaker perkuat kebijakan pasar tenaga kerja antisipasi 2023
Baca juga: Kemnaker sebut Perppu Cipta Kerja perlu dipahami secara utuh
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023