• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR/BPN targetkan sertifikasi 126 juta bidang tanah

Kementerian ATR/BPN targetkan sertifikasi 126 juta bidang tanah

27 Januari 2023 18:58 WIB
Kementerian ATR/BPN targetkan sertifikasi 126 juta bidang tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah wakaf di kompleks perkantoran YMMMS Kudus, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menargetkan bisa segera menyelesaikan sertifikasi tanah sebanyak 126 juta bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.

"Untuk saat ini sudah ada 101 juta bidang tanah dalam bentuk peta bidang," ujar Juli Antoni didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf di kompleks perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Sementara tanah yang sudah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 82 juta bidang, tambahnya.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut, imbuh Juli Antoni, bertujuan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan menambahkan pemerintah berkomitmen turun langsung ke masyarakat untuk membantu menyelesaikan sertifikat tanah warga.

"Komitmen pemerintahan sekarang, betul-betul turun langsung ke masyarakat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat dengan itikad baik, tidak mencari pencitraan. Insyaallah ini karunia bagi kita semua," ujarnya.

BPN Kabupaten Kudus sebagai ujung tombak di masyarakat akan berupaya amanah, satu per satu permasalahan diurai, terutama sesuai pesan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa konflik tanah bisa segera diselesaikan, jelas Bambang.

Ia menambahkan BPN juga akan melaksanakan program besar gema batas, dengan melakukan pemasangan sejuta patok bersamaan agar tidak ada saling cekcok soal batas tanah.

"Kami juga memiliki layanan prioritas dengan membuka pelayanan langsung. Kami jamin tidak ada pungutan apa pun, dijamin sesuai standar operasional prosedur. Tentunya harus diurus sendiri, jangan melalui pihak kuasa," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023