Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki kepemilikan apartemen Green Bay Pluit Tower K lantai 16 unit AH di Pluit, Jakarta Utara, lokasi penangkapan 12 orang pelaku tindak pidana judi dalam jaringan atau online.
"Apartemen tempat mereka ditangkap, saat ini dipasang garis polisi dan akan ditelusuri siapa pemiliknya. Apabila merupakan bagian dari kejahatan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Polisi mengungkap kasus judi daring dengan menangkap 12 orang tersangka yang terdiri atas enam orang laki-laki dan enam orang perempuan berusia antara 19 hingga 32 tahun.
Baca juga: Bareskrim meringkus komplotan judi online iklan di website pemerintah
Mereka bekerja sebagai operator dan supervisor yang mengoperasikan situs judi daring dengan alamat situs mastertogel78live.com.
Para pekerja judi daring itu sudah bekerja selama tiga bulan dan setiap bulan menerima gaji Rp5 juta untuk operator dan Rp8 juta untuk supervisor.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik judi daring menggunakan situs mastertogel dengan cara menawarkan permainan judi kepada calon anggota (member/user) melalui pesan WhatsApp dan SMS.
"Pelaku mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member mau bermain judi online di website judi online tersebut,” kata Ramadhan.
Baca juga: Kemenkominfo ungkap langkah tangani situs pemda yang disusupi judi online
Situs Mastertogel adalah situs permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Cara ini membuat banyak orang tergiur dengan uang dari judi daring.
"Terdapat lebih kurang 3.000 member atau user yang telah menjadi korban tindak pidana judi online dengan kerugian lebih kurang Rp2 miliar," kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transaksi Keuangan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 82 dan 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau pasal 3, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Uang dari transaksi judi daring itu digunakan para pelaku untuk pencucian uang.
Selain menangkap 12 orang tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing inisial ST, PT, AN, dan LR. Dua dari empat DPO diduga pemilik dari situs judi daring tersebut.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa CPU, laptop, ponsel, termasuk memblokir 20 rekening milik pelaku dengan uang yang disita sekitar Rp700 juta.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Polisi Reinhard Hutagaol menambahkan pihaknya juga menelusuri aliran dana judi daring tersebut mengalir ke mana saja dan siapa saja.
"Kami tetap bekerja sama dengan PPATK dalam hal ini untuk pengungkapan money laundry-nya, ke mana arah uangnya," kata Reinhard.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023