"Mengejutkannya, meski kesan opininya keputusan Jokowi menuai polemik, tetapi justru berbanding terbalik dari hasil survei bahwa sebanyak lebih dari 50 persen masyarakat menaruh harapan serta mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker),” ucap Sirojudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sirojudin mengemukakan ada sekitar 22 persen publik yang mengetahui Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker. Dari jumlah tersebut, sebesar 48 persennya mendukung keputusan Presiden Jokowi.
Sementara pakar hukum tata negara dari UNS Agus Riewanto pada kesempatan terpisah mengemukakan Perppu Ciptaker, yang awalnya undang-undang lalu diminta Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki, merupakan wujud omnibus law yang banyak diadopsi negara penganut civil law.
"Omnibus law (Ciptaker) ini konteksnya penting untuk kegentingan ekonomi. Undang-undang Ini menyasar kemudahan berusaha dan memancing investasi,” katanya.
Menurut Riewanto, Perppu Ciptaker dapat dikategorikan menjadi alat sementara bagi Presiden Jokowi untuk bertindak atas situasi ekonomi negara.
“Perppu Ciptaker merupakan regulasi untuk membentengi diri Presiden secara konstitusional bahwa apa yang dilakukannya dalam kerja pemerintahan adalah benar, terutama persoalan ekonomi mendesak,” jelas Riewanto.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam sesi penutup webinar menyampaikan masalah cipta kerja membutuhkan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang memengaruhi sektor perekonomian.
“Ada kepentingan bersama bangsa Indonesia akibat pandemi yang meruntuhkan sektor ekonomi dan berpengaruh ke depannya, misalnya resesi global,” ucap Hery.
Sebelumnya, pada penghujung akhir tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Jokowi beralasan Perppu Ciptaker ini amat dibutuhkan Indonesia saat ini guna menghadapi situasi ekonomi dunia yang bakal dilanda krisis.
Terbitnya Perppu Ciptaker ini cukup mengejutkan publik karena pada tahun 2020 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat sehingga perlu segera diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023