"Aspek perlindungan lingkungan pesisir dan laut sebagai salah satu faktor utama dalam mendukung keberlangsungan ekosistem karbon biru perlu diberikan perhatian kepada penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam seminar tentang ekosistem karbon biru di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin.
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (PPML) merupakan upaya terintegrasi yang meliputi upaya holistik dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan.
Pengaturan PPML dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah mempertimbangkan zonasi dan fungsi laut, fungsi jasa ekosistem laut, dan konservasi dan mencakup upaya pengendalian pencemaran yang berimplikasi pada mutu air laut dan pengelolaan ekosistem laut.
PPML merupakan bagian dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang juga memperkuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
PPML dilakukan dengan keterpaduan yang efektif analisis lingkungan bersama pemangku kepentingan dalam dukungan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang laut, penatalayanan pengelolaan perikanan dan tata kelola sumber daya laut, dan pengelolaan zona kawasan pesisir dan laut; juga dalam pembinaan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut secara nyata di lapangan.
Baca juga: KLHK: Ekosistem karbon biru jadi upaya mitigasi perubahan iklim
Menteri Siti berpesan agar kajian lembaga think tank dilengkapi dengan analisa dukungan lembaga dan organisasi untuk mencapai target SDG 14 tentang kehidupan di bawah air dan SDG terkait lainnya.
"Hal ini penting agar kita mengaktualisasikan kolaborasi aksi nyata dalam pengelolaan pesisir dan laut bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dan serta meningkatkan kesehatan laut. Khususnya jika kita ingin menggerakkan ekosistem karbon biru yang bertujuan dan berfokus akhir untuk peningkatan nilai manfaat ekonomi dan kesejahteraan untuk masyarakat," katanya.
Kementerian LHK telah melakukan pemantauan mutu air laut secara periodik di setiap provinsi di seluruh Indonesia sebanyak dua kali dalam satu tahun.
Data hasil pemantauan mutu air laut disajikan dalam bentuk Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) yang merupakan bagian dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Pada 2022, hasil capaian IKAL berada pada angka 84,41 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 81,04 poin.
Baca juga: KKP targetkan lamun dan mangrove dalam ekosistem karbon biru
"Program pemberdayaan masyarakat pesisir dan laut juga menjadi bagian penting dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan dapat menjadi hub-lokal pengelolaan pesisir dan laut antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta," katanya.
Salah satu yang telah menerapkan konsep itu adalah Kawasan Ketapang yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang menjadi showcase best practice kepada negara anggota Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA).
Kawasan Ketapang bisa dipulihkan, sehingga saat ini menjadi kawasan yang asri dan rindang dengan hutan bakau dan semakin berdaya dengan adanya tambak ikan dan udang yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri.
Kawasan Ketapang setidaknya telah ditanam 16 jenis tanaman mangrove berjumlah sekitar 720 ribu batang yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan juga pihak swasta. Selain itu juga dilakukan integrasi program konservasi flora dan fauna.
Saat ini beberapa jenis udang telah masuk secara alami di Kawasan Ketapang. Bahkan beberapa merupakan satwa yang dilindungi, seperti kepiting belangkas.
Baca juga: KLHK: Hutan mangrove potensial menyimpan karbon biru
"Kajian ekosistem karbon biru yang telah disusun dengan mengintegrasikan ekosistem laut yang meliputi hutan mangrove, padang lamun, estuaria, dan terumbu karang memiliki potensi yang besar sebagai penyerap dan penyimpan karbon yang berperan penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim," kata Menteri Siti.
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023