• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR apresiasi Kodam IM berhasil ungkap penyelundupan Rohingya

Anggota DPR apresiasi Kodam IM berhasil ungkap penyelundupan Rohingya

31 Januari 2023 14:48 WIB
Anggota DPR apresiasi Kodam IM berhasil ungkap penyelundupan Rohingya
Tangkapan layar-Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. ANTARA/Fathur Rochman.

Kami mengapresiasi kerja tim intelijen Kodam Iskandar Muda yang membongkar praktik sindikat perdagangan orang ini.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi keberhasilan kerja tim gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) dalam mengungkap jaringan penyelundupan imigran Rohingya yang ditampung di Aceh untuk dibawa ke Malaysia.

Ia pun mendukung diambilnya langkah lanjutan bersama stakeholder terkait untuk memberantas praktik sindikat terhadap pengungsi Rohingya yang berkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami mengapresiasi kerja tim intelijen Kodam Iskandar Muda yang membongkar adanya praktik sindikat perdagangan orang ini dan mendukung langkah-langkah lanjutan," kata Christina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Christina mengatakan keprihatinannya akan sindikat penyelundupan imigran Rohingya tersebut telah ia angkat saat rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, di Jakarta, Senin (30/1).

Berdasarkan data terakhir yang ia dapatkan tercatat ada 1.500 pengungsi Rohingya di Indonesia, termasuk tambahan gelombang terakhir sebanyak 644 orang.

Ia menyebut dirinya menemukan bahwa mulai muncul permasalahan sosial yang timbul dari adanya kehadiran para pengungsi Rohingya itu.

Terlebih, kata dia lagi, gelombang imigran Rohingya yang masuk ke Indonesia beberapa waktu belakangan terakhir merupakan rombongan perpindahan sekunder (secondary movement) atau lanjutan dari satu negara ke negara lain.

"Keberadaan pengungsi mulai menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat, contohnya di Aceh masyarakat mulai resah akibat kasus pencurian, pelecehan sehingga menimbulkan penolakan," ujarnya pula.

Dia menegaskan pula bahwa Indonesia sampai dengan saat ini tidak meratifikasi "Convention Relating to the Status of Refugees" (Konvensi 1951) dan "Protocol Relating to the Status of Refugees" (Protokol 1967), sehingga tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya.

Menurut dia, penerimaan Indonesia terhadap pengungsi Rohingya selama ini lebih dikarenakan alasan kemanusiaan. Untuk itu, ia pun mempertanyakan sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terkait pengungsi Rohingya yang menetap di Indonesia.

"Jangan justru masyarakat kita yang menjadi korban dari kerja sindikat pengungsi. Sampai kapan kita bisa bertahan dengan situasi ini? Bagaimana kemampuan pembiayaan kita, mengingat masih banyak kepentingan masyarakat yang harus kita utamakan," ujar Christina.

Sebelumnya, Jumat (27/1), tim gabungan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (IM) mengungkap jaringan penyelundupan imigran Rohingya yang ditampung di Aceh untuk dibawa ke Malaysia.

Asisten Intelijen Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tim menangkap seorang terduga pelaku dalam pengungkapan tersebut berinisial MN, warga Kabupaten Aceh Tamiang.

"MN sudah diserahkan kepada polisi. Tim juga masih mengembangkan terhadap sejumlah nama terduga lainnya. Pelaku diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO wilayah Aceh, Sumbagut, dan Malaysia," kata Aulia Fahmi.
Baca juga: Kodam IM ungkap penyelundupan imigran Rohingya dari Aceh ke Malaysia
Baca juga: Polda Aceh menangani 17 kasus terkait imigran Rohingya

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023