• Beranda
  • Berita
  • MenPPPA: Hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual manusiawi

MenPPPA: Hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual manusiawi

1 Februari 2023 16:41 WIB
MenPPPA: Hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual manusiawi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Hukuman seumur hidup bagi saya itu sangat manusiawi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual adalah hukuman setimpal atas perbuatan biadab yang dilakukan pelaku kepada korban.

"Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Menteri Bintang Puspayoga di sela-sela acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Bintang Puspayoga pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon.

Menurut Bintang, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Baca juga: Kemen PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan

Baca juga: Interaksi anak-orang tua kunci edukasi pencegahan kekerasan seksual


Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi pelaku kepada korban yang membuat korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.

Pihaknya mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Robby Hitipeuw (51), seorang kakek di Ambon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan asusila terdakwa kepada lima anak kandungnya dan dua cucu.

Baca juga: Kemen PPPA dorong delapan pelaku kekerasan seksual anak ditangkap

Baca juga: Kemen PPPA minta orang tua edukasi anak waspada kekerasan seksual


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023