• Beranda
  • Berita
  • KemenKop UKM fokus lakukan sosialisasi serta maping kriteria koperasi

KemenKop UKM fokus lakukan sosialisasi serta maping kriteria koperasi

1 Februari 2023 17:04 WIB
KemenKop UKM fokus lakukan sosialisasi serta maping kriteria koperasi
Tangkapan layar - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi dalam Forwada Discussion Series 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)

Kami sedang menyusun dan menyelesaikan Peraturan Menteri Koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) pada 2023 fokus melakukan sosialisasi serta memetakan kriteria turunan usaha koperasi yang masuk dalam kategori koperasi terbuka maupun tertutup setelah diundangkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan.

“Kami sedang menyusun dan menyelesaikan Peraturan Menteri Koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut sebagai usaha model bisnis open loop,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi
dalam Forwada Discussion Series 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Seiring dengan kegiatan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dilakukan, Zabadi mengungkapkan bahwa KemenKop UKM juga menyiapkan mekanisme, SOP (Standar Operasional Prosedur) dan infrastruktur pelaporan.

Secara paralel, lanjut dia, KemenKop UKM juga penilaian koperasi simpan pinjam (Kospin) sebagai implementasi dalam menuntaskan dua tahun ke depan menyerahkan daftar koperasi yang open loop kepada OJK.

Baca juga: Kemenkop UKM bantu fasilitasi ekosistem khusus UKM di kota baru CINITY

Baca juga: Teten dorong industri oleh-oleh perkuat pemasaran produk UMKM

Adapun penilaian koperasi untuk menentukan open loop atau close loop ini akan dilakukan tahun ini melalui sensus bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi Undang-Undang P2SK.

Sementara terkait penyiapan Permen dilakukan moratorium untuk pendirian kospin dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam koperasi sampai selesainya masa penyusunan permen yang disusun.

"Insya Allah kami akan selesaikan dalam sebulan ke depan, sebagaimana moratorium ini akan berlaku selama kurang lebih tiga bulan sampai selesainya Permen diterbitkan," paparnya.

Baca juga: Menkop UKM: Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi

Baca juga: Kemenkop beri tiga alasan generasi muda didorong berwirausaha

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023