• Beranda
  • Berita
  • Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB

Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB

1 Februari 2023 21:05 WIB
Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB
Tangkapan layar - Forwada Discussion Series 2023: Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati.

UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi berkedok koperasi.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan koperasi masih rendah kontribusinya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), sehingga melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan mampu mendongkrak kontribusi tersebut.

"Dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56 persen di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap PDB Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen. Kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serumpun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen," ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023: Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK yang dipantau secara daring, di Jakarta, Rabu.

Ketentuan bisnis koperasi, ujar dia, dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi berkedok koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Suparlan mengungkapkan kesiapan pihaknya mengawasi koperasi yang bergerak dalam sektor jasa keuangan (open loop) pasca UU P2SK.

OJK, ujarnya lagi, memaknai UU P2SK merupakan pemurnian serta upaya pemerintah dalam memperbaiki dan mengembalikan jati diri KSP itu sendiri, mengingat berbagai rentetan kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU 4/2023).

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan turunan UU P2SK
Baca juga: Presiden sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023