Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyarankan agar masyarakat dapat memberikan apresiasi, baik berupa gift maupun tip, kepada kreator dengan konten bermuatan positif demi menjaga ruang digital nasional tetap kondusif.Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial,"
"Kalau masyarakat mau kasih apresiasi kepada kreator konten, berilah kepada (kreator) yang kontennya kreatif, positif, optimistis dan yang tidak kontroversial," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Konten yang kontroversial, menurut Usman, tidak perlu diberikan apresiasi berupa gift atau tip. Bahkan, menurut dia, jika perlu, tidak usah ditonton supaya kreator berhenti membuat konten seperti itu.
Apresiasi berupa gift atau tip yang diberikan lewat media sosial bisa dikonversi menjadi uang atau benda virtual.
Seorang kreator menjadi pembicaraan publik pada Januari karena dianggap membuat konten mengemis di media sosial TikTok. Konten tersebut kontroversial karena kreator dinilai mengeksploitasi orang lanjut usia.
Kementerian Sosial mengeluarkan surat edaran terkait larangan mengemis yang mengeksploitasi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, merespons kasus itu.
Surat edaran itu akhirnya ditindaklanjuti oleh Kemenkominfo untuk mengatasi konten mengemis daring. Masyarakat diminta bersikap bijak ketika memberikan apresiasi kepada kreator.
Baca juga: Kemenkominfo gunakan SE Mensos dasar hapus konten mengemis daring
Usman mengatakan konten yang bermuatan positif memiliki aspek penting berupa tidak melanggar ketentuan regulasi dan tidak melenceng dari norma sosial.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, konten yang baik harus memenuhi syarat tidak mengandung unsur pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik dan pelanggaran kekayaan intelektual.
Konten positif juga tidak boleh mengandung provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme, dan informasi yang melanggar UU.
Agar kasus mengemis secara daring tidak kembali terulang, Kemenkominfo telah meminta TikTok untuk menghapus konten tersebut. Sebanyak 56 konten telah dihapus terkait konten mengemis online.
Di samping itu, Kemenkominfo juga sudah mengimbau baik secara lisan dan tertulis kepada para perusahaan media sosial untuk bisa lebih selektif dalam menampilkan konten untuk menjaga keamanan ruang digital.
Baca juga: Kemenkominfo minta platform digital hapus konten "mengemis daring"
Baca juga: Sosiolog: Fenomena mengemis di medsos hilang sendiri bila tak didukung
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023