• Beranda
  • Berita
  • AS dukung Konsensus Lima Poin ASEAN untuk akhiri krisis Myanmar

AS dukung Konsensus Lima Poin ASEAN untuk akhiri krisis Myanmar

2 Februari 2023 19:09 WIB
AS dukung Konsensus Lima Poin ASEAN untuk akhiri krisis Myanmar
Bangku yang disediakan untuk negara Myanmar tidak diisi oleh perwakilan negaranya saat KTT ASEAN 2022 di Hotel Sokha, Phnom Penh, Kamboja, Jumat (11/11/2022). Dalam KTT ASEAN 2022 di Phnom Penh, Kamboja ini diantaranya membahas isu-isu utama yakni krisis Myanmar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A (antara)
Amerika Serikat (AS) mendukung Konsensus Lima Poin yang disepakati para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam upaya mengakhiri krisis politik di Myanmar.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyatakan bahwa Washington menentang keputusan junta militer yang memperpanjang status keadaan darurat.

Keputusan itu dinilai memperpanjang kekuasaan militer yang tidak sah dan hanya akan menambah penderitaan di negara tersebut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan negara-negara sekutu dan mitra kami dalam mendukung upaya gerakan pro-demokrasi guna membangun demokrasi inklusif di Burma,” kata Price dalam pernyataan tertulis dilansir laman resmi Deplu AS, Rabu.

Price menyatakan, AS juga tidak mengakui kredibilitas junta militer Myanmar di dunia internasional, serta mengecam rencana junta untuk menggelar pemilu.

AS menyakini pemilu yang dilaksanakan oleh junta tidak akan pernah mewakili suara rakyat Myanmar.

“Kami menekan rezim untuk memenuhi Konsensus Lima Poin ASEAN dan mengecam rencana rezim untuk menggelar apa yang mereka sebut sebagai pemilu, yang akan memperburuk kekerasan dan ketidakstabilan,” ujar Price.

Konsensus lima poin itu meliputi penghentian kekerasan di Myanmar dan semua pihak harus menahan diri sepenuhnya, menunjuk utusan khusus ASEAN untuk memfasilitasi mediasi dan dialog, mengizinkan ASEAN untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Myanmar, serta mengizinkan utusan khusus ASEAN untuk bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan di Myanmar.

Krisis politik di Myanmar makin tidak menentu setelah junta militer pada Januari lalu mengumumkan persyaratan baru yang sulit bagi partai-partai politik untuk mengikuti pemilihan umum.

Pada aturan yang tertuang dalam undang-undang pendaftaran pemilu baru yang disetujui junta dan dipublikasikan oleh media milik negara, Global New Light of Myanmar pada Jumat (27/1), partai yang sudah ada dan calon partai memiliki waktu 60 hari untuk mendaftar ke komisi pemilihan yang dibentuk oleh junta militer.

Setiap partai nasional harus berjanji "bahwa setidaknya 100.000 anggota partai akan dikerahkan" dalam waktu 90 hari setelah pendaftaran. Partai yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut akan kehilangan statusnya sebagai partai politik.

Baca juga: Junta Myanmar: Pemilu harus digelar, keadaan darurat diperpanjang
Baca juga: Menlu RI: ASEAN tetap mengacu pada konsensus untuk bantu Myanmar
Baca juga: Lebih dari 1,5 juta orang mengungsi sejak kudeta militer Myanmar

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023