KPK sebut IPK turun jadi tanggung jawab bersama

3 Februari 2023 16:22 WIB
KPK sebut IPK turun jadi tanggung jawab bersama
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pencapaian dari skor IPK dimaksud menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama, seluruh kita semua masyarakat elemen bangsa ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merosot empat poin di angka 34 pada tahun 2022, menjadi tanggung jawab bersama.

"Pencapaian dari skor IPK dimaksud menjadi tanggung jawab sekaligus peran bersama, seluruh kita semua masyarakat elemen bangsa ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali juga mengatakan penilaian IPK tersebut tidak hanya bergantung pada kinerja KPK saja, namun meliputi hasil kerja berbagai instansi terkait lainnya.

"Mencakup berbagai aspek, yang tentunya dipengaruhi oleh banyak variabel di sana. Capaian kinerja dari berbagai institusi, sekali lagi capaian kinerja dari berbagai institusi termasuk KPK, termasuk juga situasi kondisi politik, kemudian ekonomi maupun sosial masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD: penurunan indeks persepsi korupsi jadi kerisauan pemerintah

Baca juga: Presiden: Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jadi evaluasi

Ali juga mengatakan pihaknya telah mendengar adanya isu yang mengaitkan turunnya IPK tersebut dengan Tes Wawasan Kebangsaan pada 2021.

Dia menegaskan tidak ada kaitannya antara Tes Wawasan Kebangsaan dilaksanakan pada 2021 dan pada tahun tersebut IPK malah mengalami kenaikan, dan baru menurun pada 2022.

Oleh karena itu, KPK mendorong adanya penguatan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot menjadi 34

Selain penindakan, pihak KPK juga telah menerapkan berbagai strategi dalam memberantas korupsi antara lain mulai dari aspek pencegahan, pengawasan dan identifikasi.

Selain itu KPK juga menjamah aspek pendidikan antikorupsi dengan menggandeng kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga sekolah ataupun perguruan tinggi, dan masyarakat umum sebagai objek dari pendidikan antikorupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023