Dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR juga akan diizinkan untuk ikut serta dalam sistem pembayaran dan turut listing dalam pasar modal, tetapi BPR harus memenuhi persyaratan tertentu seperti permoda
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kelanjutan konsolidasi perbankan akan dilakukan menyesuaikan dengan tuntutan perekonomian.
Sebelumnya OJK telah melakukan konsolidasi perbankan dengan mensyaratkan perbankan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sampai akhir 2022.
"Pada hakikatnya, konsolidasi dilakukan bukan semata karena kebutuhan kebijakan, tapi karena tuntutan perekonomian, misalnya kita diprediksi akan menjadi negara ketiga atau kelima terbesar di dunia tentu industri jasa keuangan kita khususnya perbankan harus merespons appropriate," katanya dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahunan di Jakarta, Senin.
Kebijakan modal inti minimum Rp3 triliun pun sebelumnya diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan ekspansi kredit yang diperkirakan akan tumbuh hingga 12 persen secara tahunan pada 2024.
Ke depan, konsolidasi bank umum kemungkinan tidak akan dilakukan lagi dalam waktu dekat, tetapi OJK menarget konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat menurunkan jumlah BPR dari 1.600 menjadi 1.000 dalam lima tahun ke depan.
“Dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR juga akan diizinkan untuk ikut serta dalam sistem pembayaran dan turut listing dalam pasar modal, tetapi BPR harus memenuhi persyaratan tertentu seperti permodalan dan jumlah aset,” katanya.
OJK berharap perbankan dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang dicapai saat ini, termasuk melalui penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kepada sektor industri yang melakukan hilirisasi terhadap komoditas sumber daya alam.
“Kita juga concern menangani kejahatan siber dengan membangun sistem informasi yang kolaboratif untuk menangani kejahatan terhadap perbankan, termasuk melalui deteksi dini terhadap kegiatan yang menyalahgunakan kekuasaan,” ucapnya.
Baca juga: OJK berfokus siapkan proses transisi untuk terapkan UU P2SK
Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit perbankan turun jadi Rp469 triliun di 2022
Baca juga: OJK perkirakan kredit perbankan tumbuh 10 persen di 2023
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023