• Beranda
  • Berita
  • Dirjen Aptika harap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan

Dirjen Aptika harap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan

6 Februari 2023 14:47 WIB
Dirjen Aptika harap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam wawancara cegat dengan wartawan di Artotel Thamrin, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fathur Rochman.

Mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran dan merupakan perbuatan kriminal

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan berharap pihak-pihak yang menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa legal basis atau dasar yang sah bisa dimusnahkan, seiring telah adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Saat ini dengan adanya Undang-Undang ini setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa legal basis, saya harap itu dimusnahkan," ujar Semuel di Jakarta, Senin.

Semuel mengatakan, dengan adanya UU PDP, maka setiap penyimpan atau pengelola data pribadi harus memiliki legal basis atau dasar yang sah. Apabila data pribadi dikelola oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal basis, maka hal tersebut bisa masuk ke ranah perbuatan kriminal.

"Itu kriminal dengan adanya Undang-Undang ini, karena harus ada legal basis-nya," kata Semuel.

Baca juga: Kemenkominfo: tumbuhkan budaya jaga data pribadi

Semuel juga turut menyinggung soal data pribadi yang dikelola oleh perusahaan yang telah tutup atau tidak beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut harus menutup atau menghapus data-data pribadi tersebut karena sudah tidak memerlukan data-data yang mereka kumpulkan selama berada di Tanah Air.

Apabila perusahaan tetap menggunakan data pribadi tersebut tanpa izin, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

"Karena data pribadi itu dikumpulkan sesuai dengan peruntukannya. Kalau dia tidak lagi diperuntukkan untuk menggunakan itu, harus dihapus. Buat apa menyimpan data pribadi, itu tidak boleh," ujar Semuel.

Dia mengingatkan bahwa mengumpulkan data pribadi atau menggunakan data pribadi tanpa izin adalah pelanggaran dan merupakan perbuatan kriminal.

Semuel pun mengajak masyarakat menumbuhkan budaya menjaga data pribadi untuk mencegah terjadinya kebocoran data yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak Oktober 2022 yang antara lain mengatur hak dan kewajiban pemilik dan pengelola data pribadi.

Baca juga: UU PDP bisa tingkatkan kesadaran pengelola data perkuat keamanan siber

Baca juga: Lima kebiasaan digital sehat untuk perkuat keamanan data pribadi

Baca juga: Perusahaan wajib punya petugas pelindungan data pribadi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023