• Beranda
  • Berita
  • Kemenkominfo ungkap progres pengajuan hak cipta jurnalistik

Kemenkominfo ungkap progres pengajuan hak cipta jurnalistik

7 Februari 2023 14:37 WIB
Kemenkominfo ungkap progres pengajuan hak cipta jurnalistik
Tangkapan layar Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong saat memberikan pidato dalam "Seminar Internasional "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media Yang Berkelanjutan" yang berlangsung hibrid, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan penyiapan Hak Cipta Jurnalistik atau Publisher Right untuk sebagai regulasi mengatur platform digital agar dapat menggunakan konten dari media-media di Indonesia masih berprogres.

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan draft Hak Cipta Jurnalistik dan kini tengah dalam pengajuan hak inisiatif kepada Presiden Joko Widodo agar dapat segera ditindak lanjuti.

"Jadi kami Kemenkominfo tengah menantikan respon dari Presiden. Sebelumnya kami sudah mengumpulkan draft ini (ke Presiden) dan menantikan persetujuannya untuk hak inisiatif terkait hak cipta jurnalistik ini," kata Usman dalam acara "Seminar Internasional "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media Yang Berkelanjutan" yang berlangsung hibrid, Selasa.

Baca juga: Kominfo dorong Dewan Pers hadirkan Hak Cipta Jurnalistik

Apabila disetujui, Kemenkominfo akan menyiapkan diskusi lebih mendalam dengan para pihak terkait untuk menjadikan Hak Cipta Jurnalistik itu sebagai regulasi.

Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh:Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia.

Usman mengatakan nantinya para platform digital diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.

Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).

Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.

Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

"Badan ini akan berfungsi sebagai mediator, sehingga jika ada silang pendapat antara platform dan media bisa diatasi,"ujarnya.

Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.

Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, maka nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis.

"Saya setuju bahwa regulasi Hak Cipta Jurnalistik ini dibutuhkan. Maka dari itu perlu adanya kolaborasi dan kerja sama di antara media (media massa) agar memiliki satu pandangan terkait Hak Cipta Jurnalistik ini sehingga nantinya platform dapat ter-regulasi dengan baik," tutup Usman.

Baca juga: "Publisher rights" cara atasi dominasi platform digital

Baca juga: Menkominfo: Penting jaga koeksistensi media

Baca juga: Pemerintah siapkan aturan main untuk media digital

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023