"Dalam kajian BPHN, baik sistem proporsional tertutup maupun sistem proporsional terbuka, masing-masing memiliki kelemahan dan kelebihan," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi terpumpun (FGD) bertajuk "Menakar sistem proporsional terbuka dan tertutup: telaah dari optik, hukum, ideologi dan sosio budaya".
Widodo mengatakan kajian atau pemikiran sintesis tersebut merupakan jalan tengah dengan cara memadukan kelebihan masing-masing baik sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka.
"Jadi kelebihan-kelebihan yang ada pada sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup digabungkan, sehingga kekurangan-kekurangan yang ada pada sistem pemilu existing dapat ditutup/dieliminir," jelasnya.
Melalui diskusi terpumpun tersebut BPHN berharap lahirnya pemikiran dan gagasan-gagasan cerdas serta rekomendasi yang solutif untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem Pemilu di Tanah Air.
"Sehingga pada Pemilu 2024 nanti lahir wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat yang semakin berkualitas," kata Widodo.
Terkait adanya permohonan judicial review tentang sistem proporsional tertutup, Kepala BPHN menyakini Mahkamah Konstitusi akan memposisikan diri sebagai institusi negara yang berpikir besar untuk kepentingan bangsa dan negara.
Misalnya tidak terpengaruh kekuasaan manapun dan menyerap gagasan-gagasan publik yang cerdas serta bijak dalam putusannya. Tujuannya agar meningkatkan kualitas demokrasi dan sistem Pemilu yang ada.
Termasuk memberikan penguatan pada partai politik dan sistem kaderisasi yang semakin meningkatkan kualitas wakil rakyat di lembaga perwakilan, serta mengantisipasi masuknya paham demokrasi liberal dan individualisme yang dapat merusak demokrasi Indonesia.
Baca juga: Hasto: Proporsional tertutup hadirkan anggota dewan "based on quality"
Baca juga: Golkar mengajak PDIP mendukung sistem proporsional terbuka
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023