"Seringkali pemberitaan, terutama di daerah HAM dijadikan sebagai aksesori. Itu HAM, itu HAM tapi dia tidak tahu esensi HAM itu sendiri," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Mualimin pada dialog bertemakan "HAM dan Kebebasan Pers" sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 yang diadakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Mualimin mengatakan banyak pihak yang menyuarakan soal HAM namun tidak paham dengan esensi termasuk mengenai siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab tentang HAM.
Baca juga: PWI harap pers Indonesia tetap jaga independensi di tahun politik
Sebagai contoh, katanya, banyak pihak yang hanya mengetahui tentang HAM seperti 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang disampaikan Kepala Negara beberapa waktu lalu.
"Orang tahunya itu, padahal ada tugas lain pemerintah atau negara tentang HAM," ujarnya.
Ia mengatakan jika berbicara tentang HAM maka akan mengarah atau bermuara pada kebebasan, kemerdekaan, kesamaan, hak, dan lain sebagainya.
Baca juga: Kemenkominfo: Presiden perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN
Kemudian, papar dia, bila dikaitkan dengan pers maka media massa memiliki kedudukan yang strategis di alam demokrasi. Namun, dibandingkan masa lalu dan saat ini banyak terjadi perubahan yang cukup signifikan di iklim pers Tanah Air.
Mualimin menyatakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat hingga menyampaikan pendapat seperti yang diatur dalam Pasal 28 E seharusnya diimplementasikan dengan baik.
Ia menjelaskan merujuk pada konstitusi Indonesia, HAM dibedakan menjadi dua hal, yaitu bisa dibatasi dan tidak dapat dibatasi.
"Makanya dalam undang-undang dasar mengatur secara jelas implementasi HAM yang tidak bisa dibatasi itu ada tujuh poin di antaranya kebebasan beragama, menyampaikan pendapat, berpikir, dan sebagainya," jelas dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023