"Pengelola media harus senantiasa punya opsi lain di luar platform digital untuk menjaga bisnis. Kemandirian media sangat fundamental sifatnya keberlanjutan bisnisnya," ujar Atal dalam acara seminar yang berlangsung hibrid, Selasa.
Pesan itu disampaikannya berkaca dari dominasi platform-platform digital seperti Google, Meta, hingga Twitter yang mengubah tidak hanya bentuk penyebaran berita sebagai konten tapi juga mengubah bentuk bisnis media.
Baca juga: Menyelisik dinamika transformasi digital di ranah pemerintahan
Atal menyebutkan banyak pengelola media yang akhirnya bergantung sepenuhnya pada platform digital untuk keberlangsungan bisnisnya meski mendapatkan tawaran bisnis yang berat sebelah dan cenderung tidak menguntungkan.
Sebagai contoh di Indonesia saja, dalam data yang dihimpun untuk pembentukan regulasi hak cipta jurnalistik terungkap bahwa dua platform digital besar yakni Google dan Facebook telah memegang sekitar 80 persen distribusi berita dari media sebagai konten mereka.
Dua perusahaan raksasa teknologi itu juga memegang dominasi untuk periklanan digital sebesar 75 persen dan bisa dibilang tertutup mengenai pengelolaan dan mekanismenya dalam peredaran iklan-iklan tersebut.
Hal itu sungguh disayangkan mengingat banyak media-media termasuk di Indonesia yang tidak mendapatkan timbal balik yang layak atas kontribusinya di layanan platform-platform digital tersebut.
"Maka dari itu, penting sungguh-sungguh dipikirkan agar media tidak sepenuhnya tergantung pada platform digital. Diharapkan pengelola media tidak hanya mengandalkan kerjasama dengan platform digital dalam mendistribusikan konten untuk meraih pendapatannya," tegas Atal.
Selain kemandirian, para pengelola media perlu juga menguatkan jaringan dengan media lainnya lewat asosiasi dan komunitas media.
Dengan demikian media-media bisa bersatu dan mengumpulkan kekuatan menggaet pemerintah untuk mendorong aturan khusus dalam mengatur kerja sama antara platform digital dan media dalam hal penggunaan berita sebagai konten.
Di Indonesia regulasi untuk mengatur kerja sama platform digital dan media massa tengah disiapkan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa regulasi bernama Hak Cipta Jurnalistik atau publisher right itu kini masih berprogres.
Baca juga: PWI ingatkan pentingnya kemandirian penerbit hadapi platform digital
Baca juga: Peran "cantik" ANTARA di era disrupsi berbasis viral
Baca juga: P2G: Perlu perluasan infrastruktur digital hadapi disrupsi teknologi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023