Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, meningkatkan pembinaan pelaku usaha dalam menyiapkan produknya untuk bisa memanfaatkan pasar ekspor karena Kementerian Perdagangan menginformasikan peluang ekspor yang audah sangat terbuka.Kami akan mengundang 90 pelaku usaha, atau minimal 10 atau 50 persen pelaku usaha di sini mampu memenuhi kriteria ekspor
"Kami akan mengundang 90 pelaku usaha, atau minimal 10 atau 50 persen pelaku usaha di sini mampu memenuhi kriteria ekspor," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana saat acara Kementerian Perdagangan yang mensosialisasikan hasil perundingan dalam perjanjian perdagangan bebas anggota ASEAN atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di Cipanas, Garut, Selasa.
Ia menuturkan sosialisasi terkait program perjanjian perdagangan oleh kementerian itu disampaikan kepada puluhan pelaku usaha di Garut yang hadir dalam acara tersebut.
Kegiatan itu, kata dia, menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha di Garut untuk bisa mengambil kesempatan dari peluang ekspor tersebut agar lebih variatif.
"Sekarang sale pisang kemudian beberapa produk kulit itu sudah ekspor, nah peluang ini bisa lebih meningkatkan ekspor dari Kabupaten Garut, lebih variatif," katanya.
Ia berharap adanya informasi yang disampaikan langsung oleh pihak kementerian itu bisa mendorong pelaku usaha di Garut untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara ASEAN.
Baca juga: Pemkab Garut siap fasilitasi ekspor pakaian anak ke Nigeria
Baca juga: Kementan sebut peluang ekspor tulang ke Jepang terbuka besar
Untuk bisa memanfaatkan peluang itu, kata dia, pelaku usaha harus meningkatkan kualitas produknya agar memenuhi standar pasar ekspor.
"Intinya mereka menyampaikan peluang-peluang yang bisa diperoleh untuk para pelaku usaha di Garut, untuk bisa melakukan ekspor, jadi initinya pembimbingan agar produk mereka bisa diekspor," kata Gania.
Ia mengungkapkan produk dari Garut dinilai sudah layak untuk ekspor, terbukti beberapa produk fesyen maupun makanan sudah ada yang tembus pasar mancanegara.
Selanjutnya, kata dia, pelaku usaha harus bisa melihat peluang pasar luar negeri yang membutuhkan produk dari Garut, dan menentukan produk apa saja dari Garut yang bisa diekspor.
"Produk-produk di Garut sudah layak ke tingkat internasional, hanya memang kesulitannya pertama kurasi produk, yaitu memilih dan memilah produk yang bisa ke luar negeri," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), Ari Satria mengatakan Persetujuan RCEP telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022, dan sudah mulai diimplementasikan pada 2 Januari 2023.
"Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami, untuk mendapatkan manfaat ekonomi," katanya.
Baca juga: Kementan edukasi petani di Garut untuk ambil peluang ekspor
Baca juga: Ridwan Kamil lepas ekspor kopi Garut ke Belanda
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023