• Beranda
  • Berita
  • Soal kelangkaan minyak goreng, Bapanas : hanya merek MinyaKita

Soal kelangkaan minyak goreng, Bapanas : hanya merek MinyaKita

8 Februari 2023 17:08 WIB
Soal kelangkaan minyak goreng, Bapanas : hanya merek MinyaKita
Pedagang memperlihatkan minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita di salah satu Pasar Tradisional di Pekanbaru, Riau, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww.

Itu tadi saya pastikan minyak goreng di Indonesia aman, ketersediaan stoknya ada

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan tidak ada kelangkaan minyak goreng kemasan dipasaran melainkan hanya terjadi kelangkaan pada minyak goreng subsidi merek MinyaKita.

“Kemasan premium semua merek itu ada, harganya juga murah, enggak seperti tahun lalu ada yang Rp17 ribu-Rp20 ribu. Itu tadi saya pastikan minyak goreng di Indonesia aman, ketersediaan stoknya ada,” ujarnya dalam Indonesia Policy Dialogue yang dilaksanakan secara daring di Jakarta, Rabu.

Arief menuturkan kebutuhan nasional konsumsi minyak goreng mencapai 5 juta ton per tahunnya. Secara rinci 1,6 juta ton untuk curah industri dan 3,4 juta untuk kebutuhan rumah tangga yang terdiri dari 1,1 juta ton ton kemasan premium, 200 ribu ton kemasan sederhana dan 2,1 juta ton kemasan curah.

Baca juga: Mendag pastikan pasokan minyak goreng bertambah mulai bulan ini

Permasalahan kelangkaan, lanjutnya, muncul sejak Pemerintah memutuskan untuk mengemas ulang minyak curah menjadi lebih premium dengan menghadirkan MinyaKita dan berdampak pada penambahan jumlah konsumen minyak goreng premium subsidi dari menengah bawah ke menengah atas.

Disinggung mengenai rencana Pemerintah untuk membekukan sementara sebagai hak ekspor minyak kelapa sawit mentah dan sejumlah produk turunannya hingga 1 Mei 2023, Arief menyebut memang ada regulasi baru namun tidak menghilangkan aturan terkait untuk Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasat domestik dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Kalau brandnya MinyaKita, memang ada regulasi 1:9 kemudian menjadi 1:6 untuk hak ekspor. Kemudian mekanisme dari DMO dan DPO itu engga ada yang berubah, masih ditetapkan,” ucapnya.

Regulasi terbaru 1:6 tersebut berarti eksportir berhak mengekspor sebanyak enam kali dari jumlah realisasi pemenuhan kebutuhan pasar domestik yang akan berdampak pada stabilnya pasokan minyak goreng dalam negeri.

Adapun Bapanas telah melakukan koordinasi dengan Presiden Jokowi, Menteri BUMN hingga Menteri Keuangan dan Bank Indonesia agar kelangkaan minyak goreng subsidi tersebut dapat segera teratasi. Ia pun optimistis kelangkaan MinyaKita tidak akan berlangsung lama seperti kasus kelangkaan minyak goreng kemasan di tahun lalu.

Baca juga: Mendag temukan 500 ton MinyaKita siap edar di Jakarta

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023