• Beranda
  • Berita
  • Kemenkominfo susun rancangan regulasi hak penerbit

Kemenkominfo susun rancangan regulasi hak penerbit

8 Februari 2023 18:58 WIB
Kemenkominfo susun rancangan regulasi hak penerbit
Sejumlah pembicara menyampaikan materinya pada acara Forum Pemred yang digelar di Medan terkait dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu. (ANTARA/HO)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan pihaknya telah menyusun rancangan regulasi publisher rights atau hak penerbit, sebagai upaya mewujudkan keinginan menjaga dan merawat kemerdekaan pers.

Menurut dia, tantangan pers saat ini adalah teknologi informasi dan ekonomi Tantangan TI karena menuntut penyiaran berita harus cepat dan karena cepat beritanya pendek - pendek sehingga menghilangkan keakuratan..

"Selain menghilangkan keakuratan, tuntutan harus cepat membuat kualitas jurnalisnya dangkal, kalau tidak dikatakan buruk," katanya pada acara Forum Pemred yang digelar di Medan terkait dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Rabu.

Acara yang dihadiri para pemred media massa termasuk Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir itu bertajuk Editor's Talk "Mewujudkan Regulasi Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas dan Eksistem Media Yang Sehat.

Menjawab tantangan/masalah itu, maka ada dua langkah yang harus diambil.

Pertama, adalah langkah internel, yakni bagaimana perusahaan memperjuangkan agar bisa berdiri sendiri/tidak tergantung dengan platform.

Langkah itu bisa bekerja sama dengan platform buatan anak bangsa

Kalau jurnalisme bisa berada di luar argoritma, maka diyakini berita akan berkualitas.

"Kalau media bisa mandiri, maka kepercayaan terhadap media semakin meningkat," katanya.

Ada pun langkah eksternal adalah dengan regulasi pemerintah yang bisa menyehatkan pers.

Regulasi tersebut akan mengatur tentang hubungan antara platform digital dan media (penerbit) dalam tataran ekonomi.

Dia mengatakan, saat ini rancangan regulasi tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo.

"Harapannya regulasi itu mendapat tanggapan cepat dari Presiden khususnya di peringatan HPN di Medan," katanya.

Tapi dia menegaskan, regulasi itu tidak bisa cepat karena pemerintah dalam hal itu Presiden harus mempelajari draf regulasi tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred Arifin Asydhad, saat membuka acara tersebut, menegaskan, sudah saatnya semua pihak kembali pada jurnalisme berkualitas.

Hal itu bisa dilakukan dengan semangat memperbaiki ekosistem media saat ini.

Arifin Asydhad menegaskan, ekosistem media yang ada saat ini tidak bisa dikendalikan.

Hal itu pengaruh perkembangan teknologi informasi yang mengubah cara bagaimana masyarakat mengkonsumsi berita.

"Forum Pemred mendesak regulasi platform digital untuk jurnalisme berkualitas dan eksistem media yang sehat.

Pewarta: Juraidi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023